DT Inovasi

Keberpihakan SDG kepada petani kelapa sawit swadaya

Sejarah telah membuktikan bahwa perkembangan perkebunan rakyat dan perkebunan swasta seiring sejalan sejak tahun 1980an. Keduanya saling membutuhkan. Perusahaan swasta bisa berkembang karena dapat terus menumbuh kembangkan pasar domestik dan ekspor CPO dan PKO serta produk-produk turunanannya. Perkebunan rakyat bisa terus berkembang nyaris tidak terkendalikan karena memiliki pasar  yang aman (captive market) untuk menjual tandan buah segar (TBS) yang mereka panen. Dengan demikian tercipta hubungan simbiotik mutualisme antara perkebunan swasta dan perkebunan rakyat. Yang menjadi pembatas selama ini hanyalah soal kualitas dan kuantitas TBS yang dijual oleh petani. TBS dari manapun laku.

Sinergi yang harmonis antara perkebunan rakyat dan perkebunan swasta mulai terganggu belakangan ini karena pasar menghendaki keterteluran asal-usul TBS yang dibeli oleh perusahaan swasta, melalui berbagai bentuk sertifikasi utamanya yang dibangun konsumen termasuk RSPO. Gangguan utamanya terjadi terhadap petani yang kepemikikan lahannya tidak jelas. Bahkan ada semacam ancaman bahwa petani yang tidak jelas kepemilikan lahannya dan atau terlanjur menanam di kawasan hutan tidak akan diterima TBSnya oleh perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).

Kondisi yang dihadapi oleh petani tersebut harus segera dicarikan solusi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai tujuan sustainable development goal (SDG) termasuk tujuan yang tercakup di dalam tiga komponen utama yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan. Impementasi ketiga komponen utama tersebut tidak bisa saling meniadakan. Berlandaskan kepada perihal tersebut keterlanjuran petani menanam di kawasan hutan yang ditetapkan belakangan, tidak dapat serta merta dihentikan kegiatan ekonominya sehingga petani dan keluarganya menjadi sengsara. Itu bertentangan dengan SDG. Sawit berkontribusi terhadap pemenuhan banyak tujuan SDG. Bahkan ada yang menuliskan 16 dari 17 tujuan SDG terpenuhi oleh sawit.

Agar sesuai dengan tujuan SDG, pemerintah dan seluruh komponen masyarakat harus bergandengan tangan untuk menyediakan pasar bagi TBS petani yang tidak lagi diterima oleh pemilik PKS yang harus memenuhi tuntutan pasar luar negeri. Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk produksi oleofood dan okeochemical di dalam negeri. Dalam kondisi yang demikian ini justru memberikan peluang bagi petani untuk bisa mandiri memproduksi dan menjual CPO sendiri.

Keterlanjuran petani menanam sawit di lahan yang tidak jelas legalitasnya selama ini bukan semata-mata kesalahan petani tetapi kesalahan banyak pihak karena undang-undang dan peratutan pemerintah yang ada, barangkali tidak dipatuhi oleh banyak pihak.

Single Post Navigation

Leave a comment